Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Reporter : Igun
Kategori :
Tanjabtim
Kantor DLH Kabupaten Tanjab Timur
Kajanglako.com, Tanjung Jabung Timur – Empat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Tanjab Timur. Yakni PT Maji, PT GPP, PT Indonusa dan PT MPK dikenakan sanksi adminsitratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kepala DLH Kabupaten Tanjabtim, Gustin Wahyudi mengatakan, empat perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar aturan DLH. Pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan adalah tidak patuh terhadap dokumen lingkungan. Bahkan, ia menyebut ada perusahaan yang boleh dikatakan cukup membandel.
"Sudah kita surati dan kita kasih waktu. Jika dalam waktu yang kita tentukan mereka telah melaksanakan aturan itu dengan sendirinya, sanksi yang diberikan akan gugur. Tetapi jika tidak status sanksi akan dinaikkan," katanya.
Menurutnya, sanksi administratif yang diberikan bukan berarti Pemerintah Kabupaten tidak bersahabat dengan perusahaan. Akan tetapi, pemerintah sebagai mitra wajib mengingatkan perusahaan.
"Terkadang perusahaan bertindak melenceng dari perizinan, jadi kami berharap perusahaan segera menanggapinya," tegas Gustin. (kjcom)
Tag : #perusahaan sawit #Tanjab Timur #pencemaran lingkungan #Dinas Lingkungan Hidup
Sosok dan Pemikiran Dhakidae, Cendekiawan dan KekuasaanOleh: Fridiyanto* Daniel Dhakidae, seorang begawan ilmu sosial yang mungkin menurut saya tidak terlampau banyak dikenal di kalangan akademisi perguruan |
Jumat, 09 April 2021 13:10
WIB Warga SAD Bukit 12 Ikut Berkompetisi di Penerimaan Anggota Polri Tahun 2021Kajanglako.com, Sarolangun - Satu orang warga Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Sarolangun mendaftarkan diri dalam penerimaan polisi di tahun 2021. Warga |
Kamis, 08 April 2021 16:54
WIB UN Ditiadakan, Asesmen Nasional Jadi Penentu Kelulusan Siswa di SekolahKajanglako.com, Sarolangun – Tahun 2021 ini, Ujian Nasional yang biasanya menentukan kelulusan bagi siswa dan siswi baik SD, SMP maupun SMA sederajat, |
Sejarah Jambi Cerita dari Daerah Jambi (2)Oleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) 11. Kemudian diceritakan bahwa pada waktu, Mahmud Mahyuddin sendiri sedang berperang di Jambi. Perang |
Kamis, 08 April 2021 12:15
WIB Pemkab Merangin Bolehkan Tarawih dan Sholat Idul Fitri BerjamaahKajanglako.com, Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Bupati |
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Kamis, 01 April 2021 08:23
WIB
Siaga Radikalisme, Polres Sarolangun Gelar Apel Bersama |
Rabu, 31 Maret 2021 14:17
WIB
Syafril Nursal Imbau Keluarga Besar Dukung Haris- Sani dalam PSU Pilgub Jambi |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.