Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Kapolres Merangin, Bupati Merangin, Ketua DPRD Merangin dan Dandim Sarko
Kajanglako.com, Merangin – Tim terpadu (Timdu) Kabupaten Merangin yang bertugas menyelesaikan konflik antara masyarakat Desa Sungai Tebal dan Renah Alai telah melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebagai upaya penyelesaian konflik. Dari FGD tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan. Salah satunya terkait dugaan campur tangan Serikat Petani Indonesi (SPI) dalam konflik yang terjadi.
Dalam kesepakatan yang dibuta, para pihak yang terkait memberi keleluasaan kepada Timdu untuk menelusuri organisasi SPI. Baik itu asal usul, latar belakang, tugas serta kewenangannya dan kaitan dengan konflik.
Baca Juga: - Penyelesaian Konflik Dua Desa di Merangin Masuki Babak Baru
“Sepakat mendukung Timdu Kabupaten Merangin agar diberikan keleluasaan untuk menelusuri SPI. Tentang asal usul, latar belakang, tugas serta kewenangannya,” demikian bunyi poin 4 dalam kesepakatan tersebut.
“Setelah dilakukan penelusuran tersebut, bilamana keberadaan SPI yang diketuai oleh Ashari, ternyata terbukti keberadaannya bertentangan dengan prosedur, kewenangan dan substansinya. Maka terhadap SPI dapat dilakukan tindakan hukum,” bunyi poin ke 5. (kjcom)
Berikut poin kesepakatan lengkap terkait penyelesaian konflik tersebut. Kesepakatan ini juga bisa dilihat di laman tribaratanews.
1. Mendukung Timdu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mengedepankan kebersamaan dan kepentingan masyarakat serta jauhkan ego sektoral dari masing-masing leading sektor.
2. Pemerintah bersama-sama dengan aparat TNI/Polri dapat mengantisipasi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan terkait dengan tahun politik.
3. Mendorong serta mendukung peran semua stakeholder (pihak yang berkepentingan) agar konflik antara warga Desa Nilo Dingin dan Renah Alai ini tidak berkepanjangan.
4. Sepakat mendukung Timdu Kabupaten Merangin agar diberikan keleluasaan untuk menelusuri SPI, tentang asal usul, latar belakang , tugas serta kewenangannya dan kaitannya.
5. Setelah dilakukan penelusuran tersebut, bilamana keberadaan SPI yang diketuai oleh Ashari, ternyata terbukti keberadaannya bertentangan dengan prosedur, kewenangan dan substansinya, maka terhadap SPI dapat dilakukan tindakan hukum.
6. Mendorong pejabat TNKS, yang posisinya berada di bawah Kementrian Kehutanan untuk melaksanakan peran dan fungsinya dalam rangka pengaman dan menjaga serta melindungi hutan, terutama dalam hutan kawasan lindung dan taman nasional serta melakukan pembalakan dan perambahan hutan.
7. Dalam hal penyelesaian pembakaran hutan dan pemblokiran jalan serta terkait perambah hutan dan jual beli hutan TNKS di Kecamatan Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur diberikan solusi.
a. TNKS bertanggung jawab penuh terhadap Tanaman Hutan Nasional. Terhadap pondok warga yang dibakar di wilayah TNKS di Desa Nilo Dingin yang dibakar oknum warga Desa Renai Alai, sebaiknya tidak perlu dilakukan ganti rugi karena mereka membuat pondok pada lahan yang berada di wilayah mereka. Jika memang dibutuhkan kepada oknum yang meminta ganti rugi dapat tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
b. Pihak TNKS dimohon untuk menghadirkan pimpinan Balai Besar ke Kabupaten Merangin, agar dapat memaparkan program dan kegiatan Balai TNKS di Kabupaten Merangin.
c. Terhadap lahan yang digarap warga jika memang lahan tersebut dibutuhkan oleh warga, maka disarankan agar pemerintah dapat mengalokasikan lahan untuk dijadikan APL (Areal Penggunaan Lain).
Tag : #SPI #Konflik Sungai Tebal #Renah Alai #TNKS #Merangin
Sosok dan Pemikiran Dhakidae, Cendekiawan dan KekuasaanOleh: Fridiyanto* Daniel Dhakidae, seorang begawan ilmu sosial yang mungkin menurut saya tidak terlampau banyak dikenal di kalangan akademisi perguruan |
Jumat, 09 April 2021 13:10
WIB Warga SAD Bukit 12 Ikut Berkompetisi di Penerimaan Anggota Polri Tahun 2021Kajanglako.com, Sarolangun - Satu orang warga Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Sarolangun mendaftarkan diri dalam penerimaan polisi di tahun 2021. Warga |
Kamis, 08 April 2021 16:54
WIB UN Ditiadakan, Asesmen Nasional Jadi Penentu Kelulusan Siswa di SekolahKajanglako.com, Sarolangun – Tahun 2021 ini, Ujian Nasional yang biasanya menentukan kelulusan bagi siswa dan siswi baik SD, SMP maupun SMA sederajat, |
Sejarah Jambi Cerita dari Daerah Jambi (2)Oleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) 11. Kemudian diceritakan bahwa pada waktu, Mahmud Mahyuddin sendiri sedang berperang di Jambi. Perang |
Kamis, 08 April 2021 12:15
WIB Pemkab Merangin Bolehkan Tarawih dan Sholat Idul Fitri BerjamaahKajanglako.com, Merangin - Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Bupati |
Kamis, 08 April 2021 13:58
WIB
Minggu, 28 Maret 2021 03:34
WIB
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Kamis, 01 April 2021 08:23
WIB
Siaga Radikalisme, Polres Sarolangun Gelar Apel Bersama |
Rabu, 31 Maret 2021 14:17
WIB
Syafril Nursal Imbau Keluarga Besar Dukung Haris- Sani dalam PSU Pilgub Jambi |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.