Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Gambar: istimewa
Kajanglako.com, Merangin - Kasus korupsi baju Linmas Satpol PP Merangin sudah masuk tahap persidangan, Rabu (13/01) lalu sidang perdana di pengadilan Tipikor Jambi.
Martha Parulina Berliana, Kajari Merangin menyebut sidang perdana lalu beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam pembacaan tersebut, keempat terdakwa membenarkan dakwaan yang diajukan kepada mereka dan mereka tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga
Polres Merangin Bentuk Tim Patroli Srikandi untuk Tingkatkan Kamtibmas
Al Haris Resmikan 18 Proyek Fisik APBD Merangin
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi
"Kemarin sudah sidang perdana, Rabu ini sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi-saksi," ujar Martha, Senin (18/01), didampingi Kasi Pidsus Kejari Merangin Arliansyah.
Dengan tidak diajukan eksepsi tersebut, dikatakan Martha berarti semua terdakwa mengakui jika mereka salah. Hal itu juga diiringi dengan pengembalian kerugian negara oleh tersangka.
Dari empat tersangka tiga orang sudah mengembalikan kerugian negara, dengan rincian Achiruddin Rp 230.500.000, Akmal Zen Rp 60.000.000 dan Suli Handoko Rp 15.000.000. Sementara terdakwa Iskandar sampai saat ini belum mengembalikan.
"Kerugian negara yang sudah dihitung Rp 400 jutaan," kata Martha.
Terkait dengan pengembangan kasus, Martha menyebut jika pihaknya terus melakukan penyidikan, bisa saja terjadi penambahan tersangka tergantung fakta dipersidangan. (Kjcom)
Tag : #jambi #merangin #korupsi #baju linmas.
Rabu, 03 Maret 2021 08:25
WIB Diduga Disunat, Dewan Pertanyakan Setoran Retribusi Terminal MuarabulianKajanglako.com, Batanghari - Uang setoran retribusi Terminal Muarabulian diduga disunat. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari. Menurut |
Selasa, 02 Maret 2021 21:31
WIB Bahas Honorer Nonkategori, DPRD Merangin Panggil Diknas dan BKDKajanglako.com, Merangin - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin hearing dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan BKPSDM Merangin, |
Perspektif Jokowi dan Anies BaswedanOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin ada banyak perbedaan antara keduanya. Gaya bicaranya, blusukannya, taktik melobinya, politik identitasnya dan |
Perspektif Ada Yang Membusuk dalam Darah di Tubuh KitaOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin di tubuh saya dan sebagian dari kita sudah ada virus covid-19, tetapi tidak ada gejala yang tampak dari luar. Kita |
Sejarah Jambi Walter M GibsonOleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) Dalam rangka menyiapkan tulisan untuk rubrik ‘Telusur Jambi,’ saya teringat pada satu tas |
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Selasa, 19 Januari 2021 10:08
WIB
Minggu, 10 Januari 2021 11:04
WIB
Jumat, 29 Januari 2021 09:03
WIB
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi |
Kamis, 21 Januari 2021 17:50
WIB
Di Paripurna DPRD, Gubernur Fachrori Umar Pamit dari Jabatan Gubernur |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.