Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Kajanglako.com, Merangin - Polres Merangin amankan Eskavator dan tiga warga Bungo karena diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.
Tiga orang warga Buango ini merupakan pemodal dan pemilik excavator yang melakukan aktivitas tambang di Dusun Patekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 02 Januari 2021 lalu sekira pukul 23.30 WIB saat itu personil Polsek Bangko melaksanakan Patroli dikawasan Simpang Mentawak.
Baca Juga
Polres Merangin Bentuk Tim Patroli Srikandi untuk Tingkatkan Kamtibmas
Al Haris Resmikan 18 Proyek Fisik APBD Merangin
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi
Ketika patroli, personil melihat ada Mobil Trado yang mengangkut Alat berat Escavator dan Truck Mitsubishi Cunter PS 120 yang berjalan beriringan. Karena merasa curiga, personil Polsek menghentikan Mobil Trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, didalam Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 terdapat 1 set alat penambang emas tanpa izin (Dompeng), untuk selanjutnya Mobil trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 beserta sopirnya diamankan di Polres Merangin.
Keterangan sopir, dirinya dan rekan lainnya hanya disuruh oleh seseorang untuk menjemput alat tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Menindak lanjuti penyelidikan dalam rangka pengamanan alat berat yang diduga digunakan untuk PETI telah diamanakan tiga orang yang berperan sebagai pemodal dan pemilik excavator," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, Kamis (14/01).
Tiga orang tersebut adalah M Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo, Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo dan Ghufron (38) yang juga warga Rimbo Tengah.
Saat ini barang bukti berupa excavator dan lain sebagainya masih diamankan di Mapolres Merangin. Kapolres menyebut jika pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan dengan cara merusak lingkungan.
Pada tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus PETI, dari kasus itu delapan diantaranya sudah inkracht dan pelaku sudah mendapatkan hukuman, sementara satu kasus masih di proses.
"Di tahun ini kita juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti satu alat berat dengan tiga tersangka," sebut Kapolres.
Dalam mengungkap kasus PETI ini, dirinya berharap kepada semua lini untuk saling bekerjasama dan menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas ilegal ini.
"Kami berharap informasi dari masyarakat," katanya.(Kjcom)
Tag : #jambi #merangin #PETI #polres #alat berat
Rabu, 03 Maret 2021 08:25
WIB Diduga Disunat, Dewan Pertanyakan Setoran Retribusi Terminal MuarabulianKajanglako.com, Batanghari - Uang setoran retribusi Terminal Muarabulian diduga disunat. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari. Menurut |
Selasa, 02 Maret 2021 21:31
WIB Bahas Honorer Nonkategori, DPRD Merangin Panggil Diknas dan BKDKajanglako.com, Merangin - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin hearing dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan BKPSDM Merangin, |
Perspektif Jokowi dan Anies BaswedanOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin ada banyak perbedaan antara keduanya. Gaya bicaranya, blusukannya, taktik melobinya, politik identitasnya dan |
Perspektif Ada Yang Membusuk dalam Darah di Tubuh KitaOleh: Riwanto Tirtosudarmo* Mungkin di tubuh saya dan sebagian dari kita sudah ada virus covid-19, tetapi tidak ada gejala yang tampak dari luar. Kita |
Sejarah Jambi Walter M GibsonOleh: Frieda Amran (Antropolog. Mukim di Belanda) Dalam rangka menyiapkan tulisan untuk rubrik ‘Telusur Jambi,’ saya teringat pada satu tas |
Senin, 22 Februari 2021 16:29
WIB
Rabu, 10 Februari 2021 13:23
WIB
Sabtu, 30 Januari 2021 04:42
WIB
Selasa, 19 Januari 2021 10:08
WIB
Minggu, 10 Januari 2021 11:04
WIB
Jumat, 29 Januari 2021 09:03
WIB
Makin Nyaman Antar Paket, IDexpress Kenalkan Gerai Ekspedisi Terbaik Untuk Warga Jambi |
Kamis, 21 Januari 2021 17:50
WIB
Di Paripurna DPRD, Gubernur Fachrori Umar Pamit dari Jabatan Gubernur |
Kamis, 11 Juni 2020 11:33
WIB
70 Persen Kebutuhan Ikan di Merangin Dipasok dari Luar |
Sabtu, 07 Maret 2020 04:39
WIB
Polemik Pagar Seng PT EBN vs Pedagang BJ Dikonfrontir di Meja Hijau DPRD |
Natal dan Refleksi Keagamaan Jumat, 28 Desember 2018 07:09 WIB Berbagi Kasih Antar Sesama Suku Anak Dalam |
Festival Budaya Bioskop Jumat, 16 November 2018 06:20 WIB Bentuk Museum Bioskop, Tempoa Art Digandeng Institut Kesenian Jakarta |
PT : Media Sinergi Samudra
Alamat Perusahaan : Jl. Barau barau RT 25 Kel. Pakuan Baru, Kec. Jambi Selatan – Jambi
Alamat Kantor Redaksi : Jl. Kayu Manis, Perum Bahari I, No.C-05 Simpang IV Sipin Telanaipura Kota Jambi (36122)
Kontak Kami : 0822 4295 1185
www.kajanglako.com
All rights reserved.